Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991
mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Kata perkawinan menurut istilah Hukum islam sama dengan kata “nikah” dan kata “zawaj“. Nikah menurut bahasa adalah menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni “wathaa”
yang berarti “setubuh” atau “akad” yang berarti mengadakan perjanjian
pernikahan. Dalam kehidupan sehari-hari nikah dalam arti kiasan lebih
banyak, sedangkan dipakai dalam arti sebenarnya jarang sekali dipakai
saat ini.
Dari pengertian pernikahan atau
perkawinan yang diungkapkan para pakar diatas tidak terdapat
pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat
ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan atau Perkawinan adalah
perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul
sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar